Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pendirian Perubahan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian Perubahan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Judul | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pendirian Perubahan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian Perubahan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI |
Nomor | 50 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PENDIRIAN PERUBAHAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI NEGERI DAN PENDIRIAN PERUBAHAN PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI SWASTA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 100 Tahun 2016Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 2081 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |