Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi

Judul Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor 2
Tahun 2016
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Januari 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 40
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Januari 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005Tentang Guru dan DosenUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2013Tentang Pendidikan KodekteranUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009Tentang DosenPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPeraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2014Tentang Pendirian Universitas Pembangunan Nasional �veteran� YogyakartaPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan TinggiPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi

File