Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Melalui Penyesuaian/inpassing
Judul | Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Melalui Penyesuaian/inpassing |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI |
Nomor | 14 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Melalui Penyesuaian/Inpassing |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 April 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 495 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 10 April 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005Tentang Standar Nasional PendidikanPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015Tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassingPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing |