Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/permentan/ot.140/3/2010 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pemasukan Komoditas Pertanian Tertentu dari Negara Korea Selatan _x000D__x000D_ kedalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/permentan/ot.140/3/2010 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pemasukan Komoditas Pertanian Tertentu dari Negara Korea Selatan _x000D__x000D_ kedalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor 30/PERMENTAN/OT.140/3/2010
Tahun 2010
Tentang PELARANGAN PEMASUKAN KOMODITAS PERTANIAN TERTENTU DARI NEGARA KOREA SELATANKEDALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Maret 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 178
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 April 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File