Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Dephan dan Tni

Judul Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Dephan dan Tni
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor 38
Tahun 2008
Tentang BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Desember 2008
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2008
Nomor_Pengundangan 116
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2008
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File