Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Layanan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Layanan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERTAHANAN |
Nomor | 21 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Mei 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1153 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Agustus 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Layanan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2012Tentang Layanan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional IndonesiaUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2002Tentang Pertahanan NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2012Tentang Layanan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia |