Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/m-ind/per/8/2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/m-ind/per/8/2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 8
Tahun 2021
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 69/M-IND/PER/8/2015 TENTANG PENGGUNAAN KANTONG SATU MEREK UNTUK PUPUK BERSUBSIDI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Maret 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 195
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Maret 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M.INDS/PER/8/2015 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992Tentang Sistem Budidaya TanamanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2003Tentang Badan Usaha Milik NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2012Tentang PanganUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001Tentang Pupuk Budidaya TanamanPeraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam PengawasanPeraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M.INDS/PER/8/2015 Tahun 2015Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk BersubsidiPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian

File