Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/m-ind/per/8/2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi
| Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/m-ind/per/8/2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 2021 |
| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 69/M-IND/PER/8/2015 TENTANG PENGGUNAAN KANTONG SATU MEREK UNTUK PUPUK BERSUBSIDI |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 15 Maret 2021 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
| Nomor_Pengundangan | 195 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 15 Maret 2021 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M.INDS/PER/8/2015 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi |
| Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992Tentang Sistem Budidaya TanamanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2003Tentang Badan Usaha Milik NegaraUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2012Tentang PanganUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001Tentang Pupuk Budidaya TanamanPeraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam PengawasanPeraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M.INDS/PER/8/2015 Tahun 2015Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk BersubsidiPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian |
Admin Data