Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/m-ind/per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/m-ind/per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 24
Tahun 2021
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 41/M-IND/PER/12/2017 TENTANG LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 September 2021
Pejabat_Menetapkan AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1056
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 September 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 Tahun 2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/m-ind/per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri HijauPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018Tentang Tata Cara Sertifikasi Industri HijauPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian

File