Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/m-ind/per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Judul | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/m-ind/per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
Nomor | 24 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 41/M-IND/PER/12/2017 TENTANG LEMBAGA SERTIFIKASI INDUSTRI HIJAU |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 September 2021 |
Pejabat_Menetapkan | AGUS GUMIWANG KARTASASMITA |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1056 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 September 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 Tahun 2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/m-ind/per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri HijauPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2018Tentang Tata Cara Sertifikasi Industri HijauPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian |