Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 19
Tahun 2021
Tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF TERTENTU ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Juli 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 878
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Juli 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang PerindustrianUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2018Tentang Penerimaan Negara Bukan PajakPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian PerindustrianPeraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020Tentang Kementerian PerindustrianPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian

File