Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/m-ind/per/1/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Menteri Perindustrian Nomor 105/m-ind/per/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemeberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/m-ind/per/1/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Menteri Perindustrian Nomor 105/m-ind/per/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemeberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 10/M-IND/PER/1/2015
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 105/M-IND/PER/10/2012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMEBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PRODUK MELAMIN - PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Januari 2015
Pejabat_Menetapkan SALEH HUSIN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 52
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Januari 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File