Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm9 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm9 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM9 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 3 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Maret 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 293 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 Maret 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM3 Tahun 2014Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian PerhubunganUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian Perhubungan |