Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm67 Tahun 2017 Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (exemption)

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm67 Tahun 2017 Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (exemption)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM67
Tahun 2017
Tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil (Exemption)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Agustus 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM2 Tahun 2020Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1103
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM2 Tahun 2020 Tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM93 Tahun 2016Tentang Program Keselamatan Penerbangan Nasional

File