Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm22 Tahun 2018 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm22 Tahun 2018 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM22 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 Maret 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 370 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Maret 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Melalui Mekanisme Pelelangan UmumPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM85 Tahun 2016 Tentang Komponen Biaya Kompensasi yang Dibayarkan Oleh Pemerintah dalam Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM4 Tahun 2018Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut |