Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm22 Tahun 2018 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm22 Tahun 2018 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM22
Tahun 2018
Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan Dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Maret 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 370
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Maret 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Melalui Mekanisme Pelelangan UmumPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM85 Tahun 2016 Tentang Komponen Biaya Kompensasi yang Dibayarkan Oleh Pemerintah dalam Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM4 Tahun 2018Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut

File