Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM118
Tahun 2018
Tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Desember 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 56
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Januari 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File