Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 70 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 70 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM 70 |
Tahun | 2021 |
Tentang | TATA CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PADAT KARYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Juli 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 902 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Agustus 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM73 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007Tentang PerkeretaapianUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009Tentang PenerbanganUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanPeraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010Tentang Percepatan Penanggulangan KemiskinanPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015Tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan BekasiPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan |