Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM 17
Tahun 2021
Tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Mei 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 528
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Mei 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanPeraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah TelantarPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015Tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

File