Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 182 Tahun 2015 Tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 182 Tahun 2015 Tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor 30
Tahun 2018
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 April 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 493
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 April 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM82 Tahun 2015 Tentang Pengecualian (exemptions) dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan Penerbangan Sipil
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003Tentang Badan Usaha Milik NegaraUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Tentang PelayaranPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010Tentang Angkutan di PerairanPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015Tentang Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.93 Tahun 2013Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan LautPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerhubunganPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM82 Tahun 2015Tentang Tarif Muatan Untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal TernakPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM82 Tahun 2015Tentang Pengecualian (exemptions) dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan Penerbangan Sipil

File