Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 Civil Aviation Safety Regulation Part 830 Tentang Pemberiatahuan dan Pelaporan Kecelakaan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil Serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 Civil Aviation Safety Regulation Part 830 Tentang Pemberiatahuan dan Pelaporan Kecelakaan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil Serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | 14 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 830 CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 830 TENTANG PEMBERIATAHUAN DAN PELAPORAN KECELAKAAN KEJADIAN SERIUS PESAWAT UDARA SIPIL SERTA PROSEDUR INVESTIGASI KECELAKAAN DAN KEJADIAN SERIUS PESAWAT UDARA SIPIL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Januari 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 112 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 Januari 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |