Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98/m-dag/per/11/2015 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98/m-dag/per/11/2015 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 98/M-DAG/PER/11/2015
Tahun 2015
Tentang PETUNJUK PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017Tentang Petunjuk Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1691
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 November 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File