Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88/m-dag/per/11/2014 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/m-dag/per/2/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/m-dag/per/3/2012 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/m-dag/per/4/2012
Judul | Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88/m-dag/per/11/2014 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/m-dag/per/2/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/m-dag/per/3/2012 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/m-dag/per/4/2012 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 88/M-DAG/PER/11/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 09/M-DAG/PER/2/2012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PENGHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN DAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/3/2012 TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PENGHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22/M-DAG/PER/4/2012 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 November 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1956 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 Desember 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |