Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88/m-dag/per/11/2014 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/m-dag/per/2/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/m-dag/per/3/2012 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/m-dag/per/4/2012

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88/m-dag/per/11/2014 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/m-dag/per/2/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/m-dag/per/3/2012 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/m-dag/per/4/2012
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 88/M-DAG/PER/11/2014
Tahun 2014
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 09/M-DAG/PER/2/2012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PENGHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN DAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/3/2012 TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PENGHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22/M-DAG/PER/4/2012
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 November 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1956
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Desember 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File