Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/m-dag/per/9/2015 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/m-dag/per/9/2015 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015
Tahun 2015
Tentang KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 September 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1519
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Oktober 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File