Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/m-ind/per/8/2013 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi Pemanfaatan Fasilitas Insentif Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Perusahaan Industri

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/m-ind/per/8/2013 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi Pemanfaatan Fasilitas Insentif Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Perusahaan Industri
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 43/M-IND/PER/8/2013
Tahun 2013
Tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI PEMANFAATAN FASILITAS INSENTIF PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN INDUSTRI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Agustus 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1092
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 September 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File