Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan

Judul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor 08
Tahun 2020
Tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Februari 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 107
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Februari 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981Tentang Metrologi LegalUndang-Undang Nomor 3 Tahun 1982Tentang Wajib Daftar PerusahaanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 1997Tentang Perdagangan Berjangka KomoditiUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan KonsumenUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2006Tentang Sistem Resi GudangUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2014Tentang PerdaganganPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ElektronikPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015Tentang Kementerian PerdaganganPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PerdaganganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DaerahPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan

File