Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 54
Tahun 2015
Tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1869
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File