Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahas Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahas Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 50
Tahun 2015
Tentang PEDOMAN UMUM EJAAN BAHAS INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021Tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1788
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 November 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File