Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Balai Arkeologi

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas Balai Arkeologi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 33
Tahun 2013
Tentang RINCIAN TUGAS BALAI ARKEOLOGI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Maret 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 502
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 April 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File