Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Bahasa Fotografi Merangkai Bunga Kering dan Bunga Buatan Pijat Pengobatan Refleksi dan Teknisi Akuntansi
Judul | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Bahasa Fotografi Merangkai Bunga Kering dan Bunga Buatan Pijat Pengobatan Refleksi dan Teknisi Akuntansi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Nomor | 26 |
Tahun | 2016 |
Tentang | STANDAR SARANA DAN PRASARANA LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN BAHASA FOTOGRAFI MERANGKAI BUNGA KERING DAN BUNGA BUATAN PIJAT PENGOBATAN REFLEKSI DAN TEKNISI AKUNTANSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Juli 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1028 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 14 Juli 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005Tentang Standar Nasional PendidikanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005Tentang Standar Nasional PendidikanPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan PendidikanPeraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia |