Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Judul Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor 25
Tahun 2016
Tentang KOMPONEN DALAM PENGHITUNGAN HARGA ECERAN TERTINGGI BUKU TEKS PELAJARAN MILIK KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Juni 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 898
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Juni 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File