Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/58/m.pan/6/2004 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya
| Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/58/m.pan/6/2004 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/58/M.PAN/6/2004 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dan Angka Kreditnya |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 31 Januari 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 272 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 13 Februari 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat |
| Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya |
Admin Data