Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/58/m.pan/6/2004 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep/58/m.pan/6/2004 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 7
Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/58/M.PAN/6/2004 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dan Angka Kreditnya
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Januari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 272
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Februari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Dasar_Hukum Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014Tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya

File