Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 38 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Agustus 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1226 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 September 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |