Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 38
Tahun 2018
Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Agustus 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1226
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 September 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File