Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 36
Tahun 2022
Tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR PERKERETAAPIAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Juli 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 762
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Agustus 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File