Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 33
Tahun 2020
Tentang JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Mei 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 528
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Mei 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File