Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja Bagi Kementerian/lembaga
Judul | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja Bagi Kementerian/lembaga |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 20 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG MEKANISME PERSETUJUAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DAN TUNJANGAN KINERJA BAGI KEMENTERIAN/LEMBAGA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 30 Juni 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1614 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Oktober 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |