Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 18
Tahun 2022
Tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Mei 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 512
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Mei 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File