Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 15
Tahun 2020
Tentang JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Maret 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 332
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 April 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File