Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Analis Legislatif
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 11
Tahun 2022
Tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS LEGISLATIF
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 April 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 431
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 April 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File