Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi
Judul | Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 5 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 November 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1306 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 November 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008Tentang Dekonsentrasi dan Tugas PembantuanPeraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah PusatPeraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020Tentang Kementerian Pemuda dan OlahragaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 Tahun 2008Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas PembantuanPeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan OlahragaPeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2020Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi |