Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0185 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Judul | Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0185 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 17 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0185 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Juni 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 946 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 Juli 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara |