Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Bagi Anak yang Menjadi Korban Atau Pelaku Pornografi

Judul Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Bagi Anak yang Menjadi Korban Atau Pelaku Pornografi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor 8
Tahun 2020
Tentang STANDAR PELAYANAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 November 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 1426
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 Desember 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan Terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011Tentang Pembinaan, Pendampingan, dan Pemulihan Terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku PornografiPeraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakPeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

File