Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak

Judul Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor 6
Tahun 2017
Tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Juli 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1154
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File