Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan_x000D__x000D_ perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024

Judul Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan_x000D__x000D_ perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor 2
Tahun 2021
Tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PEMBERDAYAANPEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2020-2024
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Februari 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 155
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Februari 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA
Mencabut Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

File