Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor 11
Tahun 2010
Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI MADRASAH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Oktober 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 507
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 15 Oktober 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File