Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung dan Persilnya di Kementerian Pekerjaan Umum

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung dan Persilnya di Kementerian Pekerjaan Umum
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor 11
Tahun 2014
Tentang PENGELOLAAN AIR HUJAN PADA BANGUNAN GEDUNG DAN PERSILNYA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 September 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1394
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 September 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File