Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 10
Tahun 2021
Tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Maret 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 286
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 April 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2017Tentang Jasa KonstruksiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020Tentang Cipta KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa KonstruksiPeraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan_x000D__x000D_ tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

File