Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata

Judul Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor 12
Tahun 2016
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Agustus 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2020Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1175
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Agustus 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Tentang KepariwisataanPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang PariwisataPeraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015Tentang Kementerian Pariwisata

File