Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran
Judul | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF |
Nomor | 28 |
Tahun | 2014 |
Tentang | STANDAR USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI, DAN PAMERAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Juli 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1109 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 Agustus 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |