Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10prtm2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Masa Bakti Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme Kerja
Judul | Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10prtm2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Masa Bakti Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme Kerja |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT |
Nomor | 36 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 10PRTM2010 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS MASA BAKTI TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 Juli 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 1082 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Juli 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |