Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10prtm2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Masa Bakti Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme Kerja

Judul Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10prtm2010 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Masa Bakti Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme Kerja
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 36
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 10PRTM2010 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS MASA BAKTI TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Juli 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1082
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Juli 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File