Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Taman Keanekaragaman Hayati
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Taman Keanekaragaman Hayati |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
Nomor | 3 |
Tahun | 2012 |
Tentang | TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Februari 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 200 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Februari 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPeraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian NegaraPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2010Tentang Orgaisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan HidupUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |