Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Taman Keanekaragaman Hayati

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Taman Keanekaragaman Hayati
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nomor 3
Tahun 2012
Tentang TAMAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Februari 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 200
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Februari 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPeraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian NegaraPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2010Tentang Orgaisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan HidupUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

File