Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/menlhk-setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan_x000D_ nomor P.91/menhut-ii/2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/menlhk-setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan_x000D_ nomor P.91/menhut-ii/2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor P.27/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANANNOMOR P.91/MENHUT-II/2014 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Juni 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 973
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Juni 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara
Dasar_Hukum Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

File