Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/menlhk-setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan_x000D_ nomor P.91/menhut-ii/2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/menlhk-setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan_x000D_ nomor P.91/menhut-ii/2014 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.27/MENLHK-SETJEN/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANANNOMOR P.91/MENHUT-II/2014 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 Juni 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 973 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Juni 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara |
Dasar_Hukum | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |