Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/menlhk/setjen/kum.1/6/2018 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/menlhk/setjen/kum.1/6/2018 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Juni 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 880 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 Juli 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan SatwaUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1990Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan EkosistemnyaUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1994Tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999Tentang KehutananUndang-Undang Nomor 31 Tahun 2004Tentang PerikananUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2013Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan HutanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan SatwaPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa LiarPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004Tentang Perlindungan HutanPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |